Diskon Rekening Minimum 50%
Penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% dibebaskan bagi pelanggan PT PLN dengan pemakaian golongan sosial daya 1.300 VA ke atas atau (S-2/1.300 VA sampai dengan S-3/>200 kVA) dan pelanggan golongan bisnis daya 1.300 BA ke atas atau (B-1/1.300 VA sampai dengan B-3/>200 kVA).
Kemudian, diskon listrik ini juga diperuntukkan bagi pelanggan golongan industri daya 1.300 VA ke atas atau (I-1/1.300 VA sampai dengan I-4/> 30.000 kVA ke atas).
Bagi pelanggan golongan layanan khusus untuk keperluan sosial, bisnis, dan industri, ketentuannya disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
(Feby Novalius)