5 Fakta CPNS Guru 2022 Tak Ada, Rekrutmen 2022 Hanya untuk Formasi PPPK

Hafid Fuad, Jurnalis
Minggu 26 September 2021 03:46 WIB
CPNS (Foto: Okezone)
Share :

3. Seleksi PPPK Guru Dilakukan Tiga Kali

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan seleksi kompetensi PPPK Guru tahun ini dilaksanakan sebanyak tiga kali. Di mana seleksi sebanyak tiga kali dibagi atas beberapa kriteria.

“Panselnas seleksi Guru ASN PPPK 2021 memberikan kesempatan untuk mengikuti tes Seleksi Kompetensi sebanyak tiga kali dengan pengaturan peserta,” katanya.

4. Seleksi Tahap I Telah Dilakukan

Seleksi kompetensi tahap I telah selesai digelar. Dimana seleksi kompetensi I digelar pada tanggal 13 sampai 17 September 2021 lalu. Sementara tes susulan telah digelar pada tanggal 18 September 2021.

Tentunya dengan ada tiga kali seleksi masih ada dua kali kesempatan bagi peserta-peserta dengan kriteria yang ditetapkan untuk mengikuti seleksi kompetensi PPPK Guru. Dalam hal ini kriteria pelamar yang masih memiliki dua kesempatan tes lagi adalah guru honorer.

5. Daftar Kriteria Peserta Seleksi PPPK Guru

Berikut ketentuan pengaturan peserta di setiap seleksi kompetensi PPPK Guru:

- Seleksi kompetensi I hanya diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

a. THK-II; 

b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik. 

- Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut

a. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan

d. Lulusan PPG. 

- Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut 

a. pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II;

b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II;

c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan

d. Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya