Ngeri! Ini Sederet Bahaya Ngutang di Pinjol Ilegal

Hafid Fuad, Jurnalis
Senin 27 September 2021 11:01 WIB
Bahaya Pinjaman Online Ilegal (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

Karena itu yang paling wajib dipastikan adalah platform pembiayaan tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id. Dalam hal ini, OJK juga bekerjasama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjol ilegal.

"Bahaya menggunakan pinjol ilegal adalah semuanya berbeda dengan perjanjian awal. Seperti besaran pinjaman yang didapat berkurang jauh, lalu jatuh tempo ternyata dipersingkat, hingga teror yang mengancam peminjam dan orang yang tidak dikenal. Karena ada akses pada seluruh kontak di handphonenya," katanya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya