Karena itu yang paling wajib dipastikan adalah platform pembiayaan tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id. Dalam hal ini, OJK juga bekerjasama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjol ilegal.
"Bahaya menggunakan pinjol ilegal adalah semuanya berbeda dengan perjanjian awal. Seperti besaran pinjaman yang didapat berkurang jauh, lalu jatuh tempo ternyata dipersingkat, hingga teror yang mengancam peminjam dan orang yang tidak dikenal. Karena ada akses pada seluruh kontak di handphonenya," katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)