Penyebab Pinjol Ilegal Kian Marak

Hafid Fuad, Jurnalis
Senin 27 September 2021 13:25 WIB
Bahaya Pinjaman Online Ilegal (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Praktik pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak berizin masih terus mengancam masyarakat Indonesia. Meskipun trennya menurun tapi tetap ancaman tersebut masih bertebaran.

Modus dan praktik pinjol ilegal yang selalu berkembang ini menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera diberantas. Melalui Satgas Waspada Investasi OJK, tercatat sudah banyak situs atau aplikasi pinjaman online tak berizin ditutup.

Baca Juga: Ngeri! Ini Sederet Bahaya Ngutang di Pinjol Ilegal

Tapi pertanyaan masyarakat, kenapa pinjol ilegal masih marak? Ketua Satgas Waspada Investasi atau SWI dari OJK Tongam Lumban Tobing mencoba menjelaskan sebab munculnya pinjol ilegal di masyarakat. Menurutnya ini dapat dilihat dari dua sisi yaitu dari sisi pelaku pinjol ilegal dan dari sisi masyarakat sebagai peminjam.

"Kalau dari si pelaku pinjol ilegal ada tren teknologi informasi saat ini. Jadi sangat mudah membuat aplikasi, situs, web, mengirim SMS, menawarkan lewat sosmed. Ini juga mudah diterima oleh masyarakat kita yang umumnya selalu bpegang smartphone," ujar Tongam kata Tongam dalam Special Dialogue Okezone di Jakarta, dikutip Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Tak Punya Barang Digadaikan, Masyarakat Cari Utang di Pinjol

Kemudian ada juga masalah tambahan karena sejumlah server pinjol ilegal yang beroperasi di luar negeri. Sehingga ini kian menyulitkan dalam melakukan pemberantasan.

Sementara dari sisi masyarakat bisa dikelompokkan jadi dua. Pertama umumnya tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah sehingga tidak melakukan pengecekan detailnya. "Kalau ada link untuk pinjol biasanya diklik, langsung isi data dan meminjam di sana. Akhirnya menyengsarakan," ujarnya.

Masalah kedua adalah masalah klasik yaitu masyarakat mengalami kesulitan ekonomi. Khususnya saat pandemi seperti ini. "Jadi mau tidak mau dia harus memenuhi kebutuhannya dan pelariannya ke pinjol ilegal," tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya