JAKARTA – Praktik investasi bodong masih terjadi di kalangan masyarakat. Giat berinvestasi di zaman sekarang sedang naik daun karena tergiur untung besar yang ditawarkan.
Baru-baru ini beredar tawaran investasi palsu dengan surat izin yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun tawaran tersebut sering berseliweran melalui pesan singkat. Sebagaimana diketahui, perusahaan investasi yang berizin OJK dilarang untuk menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.
Baca Juga: OJK Tutup 425 Investasi Bodong dan 1.500 Pinjol Ilegal
Mengingat hal ini, OJK menghimbau agar masyarakat lebih jeli jika mendapati tawaran investasi bodong yang tak jelas perizinannya.
Dilansir dari laman media sosial resmi OJK Indonesia, terdapat ciri-ciri surat izin palsu yang dapat dicermati. Pertama, jenis dan ukuran huruf tidak sama dalam satu surat. Kedua, menduplikasi nama perusahaan/entitas legal dengan menggunakan alamat palsu.
Baca Juga: 4 Fakta Modus Investasi Bodong, Ada Forex Berkedok Robot Trading
“Ketiga, jenis usaha yang dicantumkan tidak berada di bawah pengawasan OJK. Contoh, Forex, Crypto, Koperasi Simpan Pinjam, Investasi Trading, emas. Kemudian yang keempat, mencantumkan QR Code yang tidak bisa dipindai atau jika dipindai tautan akan mengarah ke hal yang berbeda,” tulis OJK dalam akunnya, dikutip Selasa (28/9/2021).