5 Desain Pemulihan Ekonomi, dari Insentif Pajak hingga Perlindungan Sosial

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 30 September 2021 15:30 WIB
Bantuan Sosial Salah Program PEN. (Foto: Okezone.com)
Share :

Keempat adalah pemberian insentif pajak. Wamenkeu menyebut bahwa PPh pasal 25, PPh pasal 22 dan PPnBM untuk kendaraan bermotor diberikan relaksasi, kemudian PPN untuk properti serta pajak final UMKM juga ditanggung pemerintah. Wamenkeu mengharapkan pemberian insentif perpajakan bisa memberikan dukungan bagi masyarakat dan dunia usaha dalam melewati masa sulit akibat pandemi.

“Dan yang terakhir adalah dukungan UMKM dan korporasi, yang di antaranya pemberian subsidi bunga KUR dan penempatan dana pemerintah di perbankan. Pemerintah menaruh uang di Himbara dan juga di Bank-bank Pembangunan Daerah, harapannya tentu supaya uang yang diberikan itu kemudian dipakai untuk menggulirkan kredit,” pungkas Wamenkeu.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya