JAKARTA - Fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP akan bertambah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam RUU Perpajakan. Fungsi KTP menjadi NPWP berlaku untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP).
Baca Juga: Penghasilan Rp60 Juta Kena Pajak 5%, Rp5 Miliar Dipatok 35%
Dengan demikian, berdasarkan Draf RUU HPP yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu, setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP tersebut untuk mendapatkan NPWP.
Draf RUU HPP juga menjelaskan dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
Baca Juga: Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
Adapun RUU HPP dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, serta mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.