JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan membuka layanan uang rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021. Layanan uang rupiah tersedia di kantor pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kredit UMKM Naik, BI: Optimisme di Tengah Pandemi
"Pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan pemerintah terkini terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3," kata Direktur Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Muhamad Nur dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (6/10/2021).
Kendati demikian, ia menyebutkan untuk kegiatan layanan uang rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, dengan mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan.
Baca Juga: Tak Lagi Gaptek, 10,4 Juta UMKM Beralih ke Digital
Layanan uang rupiah yang dibuka adalah untuk penukaran uang rusak dan layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran yang pada awalnya ditiadakan menjadi setiap hari Kamis pukul 08.00 – 11.30 WIB/Wita/WIT.
Kemudian, layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya dari yang ditiadakan menjadi setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.00 – 11.30 WIB/Wita/WIT, serta layanan penjualan uang rupiah Khusus (URK) uncut banknotes dari ditiadakan menjadi setiap hari Senin pukul 08.00 – 11.30 WIB/Wita/WIT.