RUU Pajak Disahkan, PPN Jadi Naik 12%?

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Kamis 07 Oktober 2021 12:00 WIB
RUU Pajak (Foto: Okezone/Shutterstock)
Share :

2. Pengampunan Pajak Jilid II

Berdasarkan draf RUU HPP tax amnesty Pemerintah akan melakukan pengampunan pajak Atau Tax Amnesty jilid II akan berlaku mulai 1 Januari 2022.

”Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," tulis Pasal 6 ayat (1) dalam RUU HPP dikutip, Kamis

3. Perusahaan Rugi Bakal Kena Pajak 1 %

Perusahaan yang mengalami kerugian bakal dikenakan pajak penghasilan (PPh) minimum. PPh minimum dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

"Pajak Penghasilan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto," Tulis Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya