Tok! UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Disahkan, PPN Resmi Naik Jadi 11% Tahun Depan

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 07 Oktober 2021 12:31 WIB
RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Disahkan Jadi Undang-Undang. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie sekaligus Pimpinan Panja RUU HPP mengatakan, sebanyak delapan fraksi Partai Politik menyetujui RUU Perpajakan menjadi UU Pajak. Sedangkan, hanya satu fraksi yakni PKS yang menolak RUU Perpajakan menjadi UU pajak

"Delapan fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokraf, PAN dan PPP menyatakan menerima hasil kerja panja dan menyetujui RUU Harmoniasi Perpajakan segera disampaikan pimpinan DPR dan pembicaran tingakt dua dan disetujui ditetapkan sebagai UU. Ada satu fraksi PKS belum menerima hasil panja dan menolak RUU Harmonisasi," kata Dolfie dalam Rapat Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: RUU Pajak Disahkan, PPN Jadi Naik 12%?

Dengan keputusan ini, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar pun menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU setelah mendengar persetujuan dari para fraksi.

"Saya menayakan seluruh fraksi dan RUU harmoniasi perpajakan? Dapat disetujui? Setuju," jawab fraksi partai.

Baca Juga: Tarif PPN Naik hingga 12%, Lebih Banyak Untung atau Ruginya?

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengucapkan terima kasih telah disetujui RUU HPP. Ini akan menjadi UU APBN bisa menjadi peran penting reformasi perpajakan.

"Atas nama pemerintah kami terima kasih kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi XI atas arahan ini sehingga RUU HPP dapat terlaksana," tandasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya