Secara keseluruhan, RUU HPP bertujuan mereformasi sistem perpajakan. RUU ini mencakup pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPh, implementasi pajak karbon, perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai (BKC), pengampunan pajak, dan ketentuan penghapusan sanksi pidana.
Dengan keputusan ini, Pemerintah segera menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap. Menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan 12% mulai 1 Januari 2025.
Artinya tarif PPN sebesar 10% yang telah ditetapkan selama bertahun-tahun hanya akan berlaku hingga kuartal I-2022. Setelahnya akan naik dan kenaikan akan dibebankan kepada masyarakat atau konsumen
(Feby Novalius)