Tok! UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Disahkan, PPN Resmi Naik Jadi 11% Tahun Depan

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 07 Oktober 2021 12:31 WIB
RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Disahkan Jadi Undang-Undang. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Secara keseluruhan, RUU HPP bertujuan mereformasi sistem perpajakan. RUU ini mencakup pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPh, implementasi pajak karbon, perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai (BKC), pengampunan pajak, dan ketentuan penghapusan sanksi pidana.

Dengan keputusan ini, Pemerintah segera menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap. Menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan 12% mulai 1 Januari 2025.

Artinya tarif PPN sebesar 10% yang telah ditetapkan selama bertahun-tahun hanya akan berlaku hingga kuartal I-2022. Setelahnya akan naik dan kenaikan akan dibebankan kepada masyarakat atau konsumen

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya