JAKARTA - Tunjangan PNS menjadi salah satu faktor profesi ini diidamkan banyak anak muda. Hal ini wajar karena tunjangan PNS per bulan paling stabil dibandingkan profesi lain karena dijamin negara.
Selama negara tidak mengalami kebangkrutan, PNS tetap aman digaji negara setiap bulan. Sementara opsi merintis usaha sendiri tentu harus menghadapi ketidakpastian setiap waktu.
Selain mendapat gaji pokok bulanan PNS juga mendapat sejumlah tunjangan. PNS mendapatkan jumlah tunjangan yang berbeda-beda. Ini tergantung dari masa kerja, instansi, dan jabatan yang diemban, baik pelaksana maupun fungsional.
Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok:
Baca Juga: Jangan Nakal! PNS Bolos Kerja 20 Hari, Tunjangan Kinerja Dipotong 25%
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) memiliki porsi yang paling besar diterima PNS. Besarannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Di pusat, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Sementara tunjangan PNS Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, dengan nominal tunjangan terendah sebesar Rp 2.575.000 untuk kelas jabatan terendah, dan Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan 27.
PNS DKI Jakarta juga mendapat pemasukan tambahan di luar gaji yaitu Tunjangan Kerja Daerah (TKD). Nilainya mencapai nominal Rp 17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.
Baca Juga: 4 Fakta Tunjangan Presiden hingga Anggaran Infrastruktur Dipangkas
2. Tunjangan Suami/Istri
Jumlah tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
3. Tunjangan Anak
Sama dengan tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.