JAKARTA - Kebijakan tax amnesty jilid II atau program pengungkapan sukarela (PPS) wajib pajak mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2022 dan hanya berlangsung enam bulan.
Kebijakan ini berlaku setelah Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah disahkan pada hari ini.
"PPS, yaitu untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, dalam UU HPP hanya berlaku 6 hulan 1 Januari 2021-30 Juni 2022," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga: Tegas, Sri Mulyani: Mahasiswa Tidak Perlu Bayar Pajak
Sri Mulyani menjelaskan, aturan ini mengubah beberapa ketentuan pajak di sejumlah UU lain, tapi waktu penerapannya tidak serentak.
"Meski terdiri dari berbagai elemen, masa berlakunya berbeda-beda," jelas Sri Mulyani.