3. Unit akan memberikan balasan atas permohonan tersebut
4. PIC magang akan mengirimkan surat tanggapan kepada pelamar melalui email
5. Pelamar magang mulai magang apabila sudah disetujui.
Untuk diketahui, jangka waktu penyelesaian usul permohonan akan berlangsung selama 21 hari kerja sejak usul permohonan magang diterima oleh pengolah bahan. Kemudian, metode pelaksanaan magang akan disesuaikan dengan kebutuhan unit penempatan magang. Artinya, dapat dilakukan secara Work From Office (WFO) dan/atau Work From Home (WFH). Selain itu, Kemenkeu juga tidak menyediakan honorarium bagi peserta magang. (fbn)
(Rani Hardjanti)