5 Fakta Modus Mafia Tanah Sulap Surat hingga Punya Bekingan di Pengadilan

Zikra Mulia Irawati, Jurnalis
Jum'at 08 Oktober 2021 18:11 WIB
Mafia Tanah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sofyan Djalil menyebut bahwa pihaknya telah mengungkap modus-modus para mafia tanah.

Kemudian kata dia yang mengejutkan, mafia tersebut juga ada di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (BPN) bahkan pengadilan. Simak fakta-faktanya yang telah dirangkum Okezone terkait mafia tanah, Jumat (8/10/2021).

1. Mafia Tanah di Lingkup BPN

Sofyan telah mengetahui bahwa ada mafia tanah di lingkup BPN. Pegawai BPN itu menjadi bagian dari mafia tanah tersebut. Ia juga mengetahui cara apa saja yang digunakan para mafia itu.

2. Modus SKT

Salah satu modus yang biasa dilakukan, terutama di luar Pulau Jawa, adalah dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh kelurahan. Siapapun yang mengajukan surat tersebut, maka pihak kelurahan akan menerbitkannya.

Baca Juga: Mengejutkan Ada Mafia Tanah di BPN! Ternyata Begini Modusnya, Hati-Hati Bisa Direbut 

"Surat keterangan tanah terutama di luar Jawa misalnya. Dan itu juga sumber sengketa nanti," ujar Sofyan dalam diskusi virtual bersama Komisi Yudisial, Jumat (8/10/2021).

3. Girik “Si Bola Liar”

Modus mafia tanah selanjutnya adalah dengan girik palsu. Sofyan menyebutnya sebagai “si bola liar”.

"Girik itu betul-betul bola liar. Girik itu bisa taruh di mana saja. Ada istilah kita itu 'surat cari tanah'," lanjutnya.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah, Mahfud MD: Tetangga Saya Ngadu ke Polisi Malah Diusir

Sejak tahun 1993, sebetulnya girik sudah tidak lagi bisa dijadikan bukti kepemilikan tanah. Pada masa Dirjen Pajak Marie Muhammad, girik hanya dianggap sebagai surat pajak.

Karena perubahan kebijakan tersebut, banyak form girik yang lepas dari pengawasan. Para mafia tanah memanfaatkannya dengan mempabrikasi dan mengeluarkan girik-girik lama berwujud baru.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya