Selanjutnya, PMN Aviasi Pariwisata Indonesia ditetapkan melalui PP Nomor 104 Tahun 2021. Dalam skemanya, pemerintah memberikan PMN dengan mengalihkan saham seri B ke perseroan.
Adapun rincian pengalihan saham ke Aviasi Pariwisata Indonesia diantaranya:
1. 101.699 saham seri B dari Hotel Indonesia Natour (Persero)
2. 46.849 saham seri B dari PT Sarinah (Persero)
c. 249.999 saham seri B dari PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero)
d. 6.414.411 saham seri B dari PT Angkasa Pura I (Persero)
e. 15.971.651 saham seri B dari PT Angkasa Pura II (Persero)
(Feby Novalius)