“Apabila entitas itu tidak dapat membeli SIE atau SPE atas emisi di atas cap seluruhnya, maka sisa emisinya akan dikenakan pajak karbon,” ucapnya.
Pada tahun 2021 ini, setelah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang juga mengatur tentang pajak karbon, pemerintah sedang memfinalisasi Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon. Pemerintah juga akan mengembangkan mekanisme teknis pajak karbon dan bursa karbon.
Setelah mulai memungut pajak karbon dari PLTU batu bara pada 2022 mendatang, menurut Pande, pemerintah akan mengimplementasikan perdagangan karbon secara penuh melalui bursa karbon. Selanjutnya, pemungutan pajak karbon akan diperluas secara bertahap.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)