Kemenkeu: Tidak Semua Usaha Dikenakan Pajak Karbon

Antara, Jurnalis
Jum'at 22 Oktober 2021 16:37 WIB
Kemenkeu sebut tidak semua entitas usaha dikenai pajak karbon (Foto: Shutterstock)
Share :

“Apabila entitas itu tidak dapat membeli SIE atau SPE atas emisi di atas cap seluruhnya, maka sisa emisinya akan dikenakan pajak karbon,” ucapnya.

Pada tahun 2021 ini, setelah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang juga mengatur tentang pajak karbon, pemerintah sedang memfinalisasi Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon. Pemerintah juga akan mengembangkan mekanisme teknis pajak karbon dan bursa karbon.

Setelah mulai memungut pajak karbon dari PLTU batu bara pada 2022 mendatang, menurut Pande, pemerintah akan mengimplementasikan perdagangan karbon secara penuh melalui bursa karbon. Selanjutnya, pemungutan pajak karbon akan diperluas secara bertahap.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya