JAKARTA - Kabar Pelita Air Service menggantikan Garuda Indonesia mencuat usai Kementerian BUMN dan PT Pertamina (Persero) sebagai pemegang saham menetapkan Albert Burhan sebagai Direktur Utama PAS.
Tapi bagaimana kabar dari rencana ambil alih trayek Garuda oleh Pelita Air? Berikut fakta-fakta yang dikumpulkan Okezone terkait rencana Pelita Air menggantikan posisi Garuda, Minggu (24/10/2021):
1. Kemenhub Belum Tahu Soal Pelita Ambil Alih Garuda
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi kabar Pelita Air Services (PAS) akan mengambil alih rute domestik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menegaskan, pihaknya belum menerima kabar tersebut.
"Belum ada sampai ke sana (ambil alih rute penerbangan domestik Garuda), setahu kita begitu," ujar Novie.
Baca Juga: Bakal Gantikan Garuda Indonesia, Ini Persiapan Pelita Air
Kemenhub mencatat saat ini maskapai penerbangan BUMN masih dalam pengurusan sejumlah perizinan penerbangan. Mulai dari perizinan Badan Usaha Utang Udara Berjadwal hingga proses memasukkan Airbus 320 sebagai armada perusahaan.
"Dari kami, mereka kan baru masuk di perizinan untu BUAO (atau) Badan usaha utang udara berjadwal, terus baru proses untuk memasukkan Airbus 320 di dalam armadanya, otomatis nanti EOC-nya (Emergency Operation Center) berubah 2121," kata dia.
2. Pelita Siapkan Langkah Antisipasi
PT Pelita Air Service (PAS) menyiapkan beberapa langkah antisipasi rencana menggantikan rute penerbangan domestik PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).
Pengalihan bisnis itu sejalan dengan opsi pailit yang ditawarkan Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas Garuda Indonesia.
Baca Juga: Kabar Pelita Air Gantikan Garuda Indonesia, Begini Reaksi Kemenhub
Berdasarkan catatan pemegang saham, langkah ini ditempuh bila upaya restrukturisasi utang Garuda sebesar Rp70 triliun terhadap kreditur dan lessor menemui jalan buntu.
3. Ada Berbagai Prosedur yang Harus Dilalui
Komisaris Utama PAS Michael Umbas mengatakan, Pelita Air Service diatur secara ketat melalui regulasi. Di mana, terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi maskapai penerbangan di bawah naungan PT Pertamina (Persero) tersebut.
Misalnya, perusahaan sudah mengantongi izin atau Air Operator Certificate (AOC), kemudian melewati audit baik secara operasional dan persiapan oleh pihak terkait.
"Kalau tahapan ini bisa kita lewati, tentu secara bisnis prosesnya pasti sangat memungkinkan untuk kami diposisikan sebagai Airlines pemerintah yang memang berjadwal untuk melengkapi Garuda dan Citilink yang sekarang masih eksis ya, seperti itu," ujar Michael
4. Menunggu Kepastian Restrukturisasi Garuda
Sebelum penunjukan Pelita Air Service atau PAS untuk mengambil posisi Garuda, manajemen PAS perlu melihat dan mengukur bisnis prosesnya dari semua sisi. Itu lantaran bisnis aviasi berbeda dengan industri lain.
Hingga saat ini, pemerintah sebagai pemegang saham kedua maskapai penerbangan itu belum melakukan pengalihan. Pasalnya, restrukturisasi utang Garuda masih berjalan hingga saat ini.
"Memang kan, sebelumnya kita juga sudah menyampaikan ya, kalau terkait penunjukan memang belum ada. Kami juga melihat bahwa bisnis aviasi itu bisnis yang harus terukur dan kita perlu melihat secara bisnis prosesnya. Dan itu, harus melalui kajian dan melihat dari semua sisi. Dan itu sudah berjalan untuk yang paling awal dengan mengajukan izin berjadwal dulu. Kan kami melihat juga secara kelayakan baik secara operasional maupun bisnisnya," ujar Komisaris Utama PAS Michael Umbas.
(Taufik Fajar)