3. Ada Berbagai Prosedur yang Harus Dilalui
Komisaris Utama PAS Michael Umbas mengatakan, Pelita Air Service diatur secara ketat melalui regulasi. Di mana, terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi maskapai penerbangan di bawah naungan PT Pertamina (Persero) tersebut.
Misalnya, perusahaan sudah mengantongi izin atau Air Operator Certificate (AOC), kemudian melewati audit baik secara operasional dan persiapan oleh pihak terkait.
"Kalau tahapan ini bisa kita lewati, tentu secara bisnis prosesnya pasti sangat memungkinkan untuk kami diposisikan sebagai Airlines pemerintah yang memang berjadwal untuk melengkapi Garuda dan Citilink yang sekarang masih eksis ya, seperti itu," ujar Michael
4. Menunggu Kepastian Restrukturisasi Garuda
Sebelum penunjukan Pelita Air Service atau PAS untuk mengambil posisi Garuda, manajemen PAS perlu melihat dan mengukur bisnis prosesnya dari semua sisi. Itu lantaran bisnis aviasi berbeda dengan industri lain.
Hingga saat ini, pemerintah sebagai pemegang saham kedua maskapai penerbangan itu belum melakukan pengalihan. Pasalnya, restrukturisasi utang Garuda masih berjalan hingga saat ini.
"Memang kan, sebelumnya kita juga sudah menyampaikan ya, kalau terkait penunjukan memang belum ada. Kami juga melihat bahwa bisnis aviasi itu bisnis yang harus terukur dan kita perlu melihat secara bisnis prosesnya. Dan itu, harus melalui kajian dan melihat dari semua sisi. Dan itu sudah berjalan untuk yang paling awal dengan mengajukan izin berjadwal dulu. Kan kami melihat juga secara kelayakan baik secara operasional maupun bisnisnya," ujar Komisaris Utama PAS Michael Umbas.
(Taufik Fajar)