PNS Wajib ke Kantor, Berikut Aturan Terbarunya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Minggu 24 Oktober 2021 07:29 WIB
PNS Diwajibkan ke Kantor. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi. Sistem kerja tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini.

“Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran Covid-29, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PANRB No. 23/2021,” demikian bunyi poin 1 surat edaran tersebut yang dikutip, Minggu (24/10/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani ke Lulusan STAN: Jadi PNS yang Miliki Akhlak Mulia

Berbeda dengan sebelumnya, kini sistem kerja ASN yang berada dalam PPKM level 1 juga mulai diatur. Dalam, SE Menteri PANRB No. 24/2021 kantor pemerintahan sektor non-esensial Jawa dan Bali yang PPKM Level 1, sebanyak 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi. PPKM Level 2, sebanyak 50% WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi. PPKM Level 3, sebanyak 25% WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi. PPKM Level 4, 100% pegawai work from home (WFH).

Sedangkan, luar Jawa dan Bali, PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50% WFO. Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25% WFO. Untuk pegawai yang WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Baca Juga: Heboh Peserta SKD CPNS 2021 Ujian Rasa Squid Game, Cek 3 Faktanya

PPKM Level 3, sebanyak 50% WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari. PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya