Kantor pemerintahan sektor esensial
1. Jawa dan Bali yakni PPKM Level 1, maksimal 100% WFO. PPKM Level 2, maksimal 75% WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Sedangkan, luar Jawa dan Bali yaitu PPKM Level 3, maksimal 100% WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Sedangkan, kantor pemerintahan sektor kritikal, Jawa dan Bali. PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO.
PPKM Level 2, maksimal 100% pegawai WFO. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. Luar Jawa dan Bali, PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
(Feby Novalius)