PNS Wajib ke Kantor, Berikut Aturan Terbarunya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Minggu 24 Oktober 2021 07:29 WIB
PNS Diwajibkan ke Kantor. (Foto: Okezone.com)
Share :

Kantor pemerintahan sektor esensial

1. Jawa dan Bali yakni PPKM Level 1, maksimal 100% WFO. PPKM Level 2, maksimal 75% WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Sedangkan, luar Jawa dan Bali yaitu PPKM Level 3, maksimal 100% WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Sedangkan, kantor pemerintahan sektor kritikal, Jawa dan Bali. PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO.

PPKM Level 2, maksimal 100% pegawai WFO. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. Luar Jawa dan Bali, PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya