MNC Sekuritas: Ini 3 Hal Penting Harus Dipahami Investor yang Incar Dividen

Sevilla Nouval Evanda, Jurnalis
Selasa 26 Oktober 2021 17:57 WIB
MNC Sekuritas. (Foto: Okezone.com/MNC Sekuritas)
Share :

JAKARTA - MNC Sekuritas, unit bisnis dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) dan perusahaan sekuritas terbaik yang memiliki reputasi terbaik, melakukan edukasi kepada investor yang menjadi nasabahnya dan juga calon investor. Kali ini MNC Sekuritas membahas mengenai segala hal yang berkaitan dengan investasi termasuk keuntungan yang dapat diperoleh dalam bentuk dividen.

Perusahaan akan membagikan hasil keuntungan, baik dalam bentuk saham maupun uang tunai, kepada pemilik saham. Hasil ini disebut dengan dividen. Berikut ini terdapat beberapa poin yang harus Anda perhatikan sebelum pembagian dividen.

1. Mengetahui Cara Kerja Pembagian Dividen

Emiten akan menentukan nama-nama investor saham yang akan menerima pembagian dividen. Selanjutnya, emiten dapat menentukan distribusi dividen yang dibagikan.

Baca Juga: Cek IG Live MNC Sekuritas Malam Ini Pukul 19.00, Ada Bonus Voucher & Bocoran "Nyapit Cuan 2"

Penentuan distribusi dividen ini dapat dilakukan melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia. Setelah itu, barulah dilakukan penentuan waktu pembagian dividen ke rekening para investor sesuai dengan daftar yang telah dibuat.

2. Mengetahui Bentuk Dividen Saham

Investor pemula biasanya banyak yang berpikir bahwa dividen akan diberikan dalam bentuk tunai. Namun rupanya, tidak semua dividen akan diberikan dalam bentuk tunai. Beberapa emiten memilih untuk memberikan dividen dalam bentuk yang lain, misalnya berupa saham.

Baca Juga: Webinar Nasional Podomoro University, Dirut MNC Sekuritas: Generasi Milenial Berperan Penting di Pasar Modal

Dividen berwujud saham ini akan ditambahkan sesuai proporsi saham yang sudah dimiliki sebelumnya. Selain itu dividen juga bisa berwujud likuidasi yang dibagikan menjelang perusahaan dilikuidasi selama perusahaan masih memiliki sisa aset yang dapat dibagikan, skrip berupa surat janji utang dan properti berupa aset.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya