JAKARTA - Ikatan Pilot Indonesia Meminta meminta supaya syarat penerbangan dengan melampirkan test PCR ditinjau ulang. Sebab, mahalnya syarat perjalanan menjadi penyebab menurunnya jumlah penumpang dan menyebabkan berkurangnya jumlah penerbangan.
Berkurangnya jumlah penerbangan berimbas pada pengurangan pengoperasian pesawat di beberapa maskapi di Indonesia, sehungga berkurangnya kebutuhan sumberdaya manusia, penundaan, pengurangan, pemotongan gaji, bahkan merumahkan dan pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga: Naik Pesawat Wajib PCR, Menko Luhut Buka Suara
Menurut Ketua Ikatan Pilot Indonesia, Capt. Iwan Setyawan, syarat tersebut berujung pada kesejahteraan para pegawai penerbangan, baik itu pilot, awak kabin, teknisi, pengatur lalu lintas udara, petugas bandara, dan lain sebagainya.
Untuk itu, Ikatan Pilot Indonesia menilai Rapid Test cukup untuk menjadi syarat penerbangan. Iwan menyampaikan saat ini WHO, IATA, ICAO menyatakan bahwa Tes Antigen memiliki akurasi yang baik, lebih murah, dan cepat memberikan hasil, sehingga direkomendasikan untuk digunakan sebagai alat tes.
Baca Juga: Makin Murah! Harga PCR Akan Turun Jadi Rp300 Ribu dan Berlaku 3x24 Jam
"Penelitian juga menunjukkan bahwa rasio penularan di dalam pesawat udara sangat rendah, serta didukung dengan penerapan protokol kesehatan ketat di bandara, serta telah di vaksin nya, semua pekerja maupun penumpang transportasi udara, maka Transportasi udara sangat aman dan mendukung pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Iwan dalam Konferensi Pers, Selasa (26/10/2021).