JAKARTA – Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi sorotan. Pinjol ilegal memanfaatkan situasi ekonomi yang tengah sulit akibat pandemi serta ketidaktahuan masyarakat.
Akibatnya, banyak masyarakat terlilit utang lantaran tidak mampu membayar karena biaya bunga yang tinggi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, tawaran pinjaman online seringkali memang menggoda.
Baca Juga: MUI: Pinjaman Online Haram dan Dosa Besar, Uangnya Tidak Berkah!
Namun, jika masyarakat ingin meminjam melalui pinjaman online, ada beberapa hal yang harus dipikirkan.
“Sobat OJK, tawaran pinjaman online seringkali menggoda. Nah sebelum kamu mengklik Yes, luangkan waktu sejenak pikirkan 3 hal ini dulu ya. Yuk kelola keuangan dengan bijak,” tulis OJK di akun Instagram resminya @ojkindonesia, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga: Polda Metro Buka Layanan Pengaduan Korban Pinjol
Berikut tiga hal yang harus dipikirkan sebelum melakukan pinjaman online:
1. Apa tujuan meminjam?
Seberapa mendesak keperluanmu untuk meminjam dan untuk kebutuhan apa. Hindari meminjam untuk kebutuhan konsumtif.