JAKARTA - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta akan cair lagi bulan November.
Terdapat perluasan penerima dalam pencairan BLT subsidi gaji kali ini. Pekerja perlu tahu syarat agar dapat menerima BLT.
Baca Juga: Yuk Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji se-Indonesia Cair di November, Pekerja Dapat Rp1 Juta
Berikut empat fakta pencairan BLT subsidi gaji seperti telah dirangkum Okezone, Senin (1/11/2021):
1. Perubahan Regulasi
Terdapat perluasan penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta. Semula, hanya pekerja/buruh di wilayah PPKM level 3 atau 4 yang dapat menerima bantuan ini.
Syarat itu diubah menjadi nasional. Alias, BLT subsidi gaji kini menyasar 1,6 pekerja/buruh di 514 kabupaten/kota di 34 provinsi di Indonesia.
2. Alasan Penerima BLT Diperluas
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menjelaskan kepada Okezone bahwa perubahan regulasi pencairan BLT subsidi gaji ini terkait dengan perluasan wilayah.
"Terutama terkait dengan perluasan wilayah yang terdampak pandemi Covid-19 level 3 dan 4," katanya, Kamis (28/10/2021).
Selain itu, peraturan baru ini juga diberlakukan karena adanya sisa dana subsidi upah sebesar Rp1 triliun. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam video virtual.