Mereka akan ditugaskan membantu para petugas melakukan pemeriksaan data-data terkait status surat tanah agar bisa segera dibebaskan.
"Pembebasan lahan ini kita udah tugaskan 20 staf di kantor Pertanahan untuk membantu percepatan, sebab pemeriksaan berkas hingga ribuan itu butuu waktu sehingga betapa rigitnya mengurus berkas tanah," jelasnya.
Seperti diketahui, Bendungan Margatiga memiliki kapasitas tampung 42,31 juta m3, dan diproyeksikan untuk mengairi lahan irigasi seluas 16.588 hektare (di Jabung Kiri 5.638 Ha, Jabung Kanan 10.950 heaktare).
Bendungan akan mampu meningkatkan intensitas tanam di daerah Jabung, bahkan hingga 200%. Dengan dukungan irigasi yang terjaga di kawasan hilir, Kementerian PUPR optimis bahwa produktivitas pertanian di wilayah Lampung Timur nantinya juga akan meningkat demi mewujudkan produksi padi sebanyak tiga juta ton per tahun.
(Feby Novalius)