BALI - Antigen dijadikan syarat naik pesawat. Diharapkan kebijakan ini mendorong banyak wisatawan datang utamanya ke Pulau Dewata Bali.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar Agus Kuncara mengatakan, penerimaan pajak yang tercatat di KPP Madya Denpasar anjlok karena virus corona. Terlihat dari data penerimaan 2017, 2018 dan 2019 meningkat. Tapi pada 2020, terjun bebas hingga minus 30,25% karena pandemi virus corona.
"Komposisi wajib pajak di Bali mayoritas bergerak di sektor pariwisata seperti restoran, industri pengelolaan, jasa terkait dan lainnya," ujarnya di Bali, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Resmi Berlaku Hari Ini, Terbang Jawa-Bali Tak Perlu PCR, Cukup Antigen
Oleh karena itu, dirinya sangat berharap setelah syarat perjalan kembali diubah dari PCR menjadi antigen dan masa karantina menjadi 3 hari. Hal ini dapat mendorong jumlah wisatawan dan membangkitkan perekonomian di Bali.
"Mudah-mudahan wisatawan berdatangan. Kalau ada wisatawan saya senang, maka PPNnya pasti ada. Sekarang minusnya sudah naik mudah-mudahan lonjakan kasus tak ada lagi, sehingga liburan Natal berkontribusi positif terhadap penerimaan pajak. Mudahan-mudahan kondisinya membaik lagi," ujarnya.
Sementara itu, dirinya menerangkan, KPP Madya Denpasar meliputi seluruh wajib pajak yang ada di Pulau Bali. Adapun target penerimaan KPP Madya sebesar Rp7,99 triliun.
"Namun demikian untuk Madya kami diberi kepercayaan Rp4,269 triliun.l kurang lebih lebih 53% dari satu Kanwil. Kenapa separuh lebih? karena wp yang kami awasi adalah wp yang lebih besar," ujarnya.
Kemudian jumlah wajib pajak yang dilayani sebanyak 2.134 wajib pajak, terdiri dari 268 op dan sisanya 1.866 wp badan.
(Dani Jumadil Akhir)