Dikelola Pertamina, Blok Rokan Setor Pajak Rp607,5 Miliar

Oktiani Endarwati, Jurnalis
Minggu 07 November 2021 15:13 WIB
Blok Rokan Berikan Setoran Pajak. (Foto: Okezone.com/Pertamina)
Share :

JAKARTA - Blok Rokan mulai berkontribusi terhadap negara. Setelah dikelola Pertamina, Wilayah Kerja (WK) Rokan memberikan manfaat secara langsung kepada negara, daerah, dan masyarakat sekitar.

Setelah dua bulan dikelola, tercatat telah menyumbangkan penerimaan negara melalui penjualan minyak mentah bagian negara sekitar Rp2,1 triliun dan pembayaran pajak sekitar Rp607,5 miliar termasuk pajak-pajak ke daerah.

Direktur Utama PHR Jaffee A. Suardin mengatakan, kontribusi ini merupakan salah satu bukti nyata bagaimana kehadiran kegiatan usaha hulu migas, dalam hal ini operasi PHR, memberikan manfaat secara langsung bagi negara dan daerah.

Baca Juga: Pasca-Alih Kelola, Jumlah Sumur Pengeboran Blok Rokan Lampaui Target

"WK Rokan merupakan aset strategis nasional yang harus didukung kelancaran operasionalnya oleh seluruh pemangku kepentingan," ujarnya dalam siaran pers, Minggu (7/11/2021).

Tak hanya itu, lanjut Jaffee, kehadiran operasi PHR juga memberikan manfaat berganda (multiplier effect) lainnya seperti pemenuhan kebutuhan energi nasional, penciptaan lapangan kerja, peluang bisnis bagi pengusaha lokal maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Menteri ESDM: 97 Tahun Dikelola, Blok Rokan Masih Punya Sumber Migas

"Operasional WK Rokan saat ini didukung oleh lebih dari 25.000 pekerja, di mana sebagian besar di antaranya merupakan warga lokal Riau," imbuh Jaffee.

Rencana kerja PHR yang masif dan agresif sudah selayaknya disambut dengan positif. Peluang bisnis dan kerja bagi masyarakat lokal menjadi lebih terbuka, nilai investasi di Riau pun menjadi lebih meningkat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya