JAKARTA - Kementerian BUMN menjelaskan soal opsi pailit PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan akan digantikan PT Pelita Air Service (PAS). Menurut Kementerian BUMN kabar itu perlu diluruskan karena ada kesalahan informasi. ini.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyebut ada kesalahan kutipan yang dituluskan media masa pada pernyataa dia sebelumnya.
Baca Juga: Penerbangan Garuda Indonesia Makin Langka, Hanya 60 Pesawat yang Beroperasi
Menurutnya, dalam proses restrukturisasi utang Garuda Indonesia pihaknya mendorong pengesahan hakim atas persetujuan debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan (homologasi). Meski begitu, pemegang saham mewanti-wanti ada resiko pailit.
"Itu ada kesalahan quotation juga di media, kami menyatakan kalau kita masuk proses hukum, yang didorong homologasi, tapi ada risiko pailit. Itu kita harus sebut di awal, kalau nggak saya sebut, saya nggak bener, harus saya sebutkan," ujar Tiko, dikutip Rabu (10/11/2021).
Baca Juga: Penerbangan Garuda Indonesia Akan Semakin Langka, Ada Apa?
Dalam proses hukum, bila resiko pailit benar terjadi, maka pemegang saham bertanggung jawab atas ketersediaan maskapai penerbangan nasional. Artinya, pemerintah akan meyediakan maskapai lain untuk mengisis kekosongan pesawat.
"Karena itu kita juga harus bertanggung jawab untuk menyiapkan sekoci seandainya ini gagal, pailit harus ada yang kita dorong untuk mengisi kekosongan pesawat ini. Jadi begitu ceritanya Pak. Itu hanya sekoci apabila proses in court-nya tadi tidak mencapai harapan kita," tutur dia.