Tak hanya itu, ditambahkan oleh kuasa hukum lain Edi Tri saksono mengatakan dalam mediasi yang dilakukan dengan pihak OJK akan ada keseriusan untuk membicarakan dengan pimpinan.
“Ojk tadi menyebut akan Serius menindak lanjuti kepada pimpinan, (jadi tadi bukan sama pimpinan atau pak Wimboh) semua pimpinan tak ada di kantor,” paparnya.
Sebagai catatan, Dalam aksi somasi tersebut, pihak kuasa hukum meminta OJK dalam waktu 14 hari kerja untuk menanggapi dan memberikan keputusan yang akurat dengan baik.
(Feby Novalius)