Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera Mediasi dengan OJK, Hasilnya?

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Rabu 10 November 2021 12:49 WIB
Nasabah Bumiputera Gelar Aksi di OJK. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

Tak hanya itu, ditambahkan oleh kuasa hukum lain Edi Tri saksono mengatakan dalam mediasi yang dilakukan dengan pihak OJK akan ada keseriusan untuk membicarakan dengan pimpinan.

“Ojk tadi menyebut akan Serius menindak lanjuti kepada pimpinan, (jadi tadi bukan sama pimpinan atau pak Wimboh) semua pimpinan tak ada di kantor,” paparnya.

Sebagai catatan, Dalam aksi somasi tersebut, pihak kuasa hukum meminta OJK dalam waktu 14 hari kerja untuk menanggapi dan memberikan keputusan yang akurat dengan baik.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya