“Saya juga berharap berbagai produk filantropi Islam yang terintegrasi dengan efek syariah di pasar modal syariah Indonesia, seperti sukuk wakaf, zakat saham, dan wakaf saham, dapat terus lebih dikembangkan,” ujarnya.
Selain itu Maruf juga meminta agar Securities Crowdfunding (SCF) berbasis syariah sebagai alternatif pendanaan bagi UMKM perlu terus dikembangkan.
“Terutama untuk mendorong bangkitnya kembali UMKM pasca pandemi Covid-19,” pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)