Aturan Baru Pencairan BLT Subsidi Gaji, Ini Pekerja yang Dapat Rp1 Juta

Ahmad Hudayanto, Jurnalis
Sabtu 13 November 2021 04:31 WIB
BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone.com)
Share :

Bekerja Di Seluruh Wilayah Indonesia

Awalnya, hanya pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 atau 4 saja yang berhak menerima manfaat bantuan ini. Namun, aturan itu akhirnya direvisi karena ada sisa anggaran Rp1,6 triliun yang bisa dibagikan untuk 1,6 juta pekerja.

Bekerja di Sekitar Prioritas

Tidak semua pekerja/buruh di seluruh sektor pekerjaan dapat menerima bantuan ini. Pemerintah telah menetapkan sektor prioritas pekerja/buruh yang berhak menjadi penerima bantuan dalam Pasal 3 Ayat 2e.

Baca selengkapnya: Aturan Rampung, BLT Subsidi Gaji untuk 1,6 Juta Pekerja Langsung Cair! Yuk Cek Rekening

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya