JAKARTA - BLT ibu hamil Rp3 juta kembali dicairkan pada bulan ini. Bantuan untuk ibu hamil masuk ke dalam kategori Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4.
Besaran yang didapatkan sebesar Rp3 juta ini akan disalurkan secara langsung kepada penerima bansos melalui bank-bank Himbara.
Sementara, bantuan diberikan untuk keluarga miskin yang memenuhi syarat. Salah satu syarat untuk ibu hamil dapat BLT yakni wajib memiliki kartu perlindungan sosial (KPS).
Jika belum memiliki KPS bisa ajukan terlebih dahulu permohonan ke RT/RW, lalu disampaikan ke kelurahan. Apabila dinyatakan layak menerima bantuan, maka kepala desa setempat akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Kemudian jika semua terpenuhi, maka bisa menerima kartu PKH dan mengambil bantuan sesuai yang ditetapkan pemerintah.
Baca Selengkapnya: BLT Ibu Hamil Rp3 Juta Cair Lagi, Cek Syarat Penerimanya
(Taufik Fajar)