JAKARTA - Nasabah PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank diingatkan untuk segera mengganti kartu debit (ATM) magnetic stripes ke berbasis chip.
Hal ini sejalan dengan instruksi Bank Indonesia (BI) terangkum dalam Surat Edaran BI Nomor No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
"Segera tukarkan kartu ATM/Debit Magnetic anda menjadi kartu ATM/Debit berteknologi Chip sebelum 30 November 2021 di kantor cabang MNC terdekat agar terus dapat bertransaksi dengan kartu Debit MNC Bank," tulis pengumuman MNC Bank, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Menurut BI, perubahan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan transaksi nasabah dari risiko kejahatan seperti skimming. Skimming adalah sebuah aktivitas kriminal di mana pelaku dapat menduplikasikan data kartu debit maupun kartu kredit. Alhasil, pelaku bisa mencuri uang nasabah.
Oleh sebab itu penting bagi nasabah untuk mengganti kartu debit non-chip menjadi kartu debit chip. Pasalnya, data nasabah pada kartu debit ini tersimpan pada chip yang memiliki fungsi kriptografi sehingga tidak dapat digandakan.