PPKM Level 1! Ini Aturan Lengkap Masuk Mal, Beroperasi hingga Pukul 22.00

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Selasa 16 November 2021 10:34 WIB
Aturan Masuk Mal (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Aturan lengkap masuk mal di masa PPKM level 1. Pada PPKM level 1 pusat perbelanjaan atau mal diperbolehakan beroperasi hingga 100%.

Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat,” tulis Inmendagri dikutip MPI, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Menko Luhut: Hati-Hati Hadapi Nataru

Adapun tertulis dalam keterangannya, untuk regulasi pusat perbelanjaan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Memperhatikan ketentuan dalam jumlah pengunjung, staf dan juga pegawai dalam penegakan protokol kesehatan

2. Untuk anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya