JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak termasuk dalam kriteria penerima Bantuan Sosial (bansos).
Tjahjo mengakui bahwa belum ada aturan spesifik bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima bantuan sosial. Namun, ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.
Baca Juga: Pengumuman! PNS, TNI-Polri Dilarang Cuti saat Natal dan Tahun Baru
“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar Tjahjo di Jakarta, Sabtu (20/11/2021).
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial.
Baca Juga: Kisah Penyandang Disabilitas Ikut Seleksi CPNS, Netizen: Keterbatasan Bukan Jadi Alasan
"Seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana dan atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi," ujarnya,
Lantas, apakah ada sanksi untuk ASN yang menerima bansos?
Menurut Tjahjo, pemberian sanksi tersebut perlu pemeriksaan lebih dalam, apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.
"Perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme/proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah/pihak terkait lainnya, sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak," jelas Tjahjo.