Dia menerangkan, Undang-Undang juga telah mengatur perpanjangan jangka waktu untuk auditor melakukan audit dalam sertifikasi halal. Perpanjangan itu diajukan kepada Badan Penyelenggara jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Boleh menurut Undang-Undang meminta tambahan ke BPJPH. Berapa waktunya? Dikasih waktu dua kali lipat. 15 hari (ditambah) 15 hari, kalau ya memang tadi dalam kondisi tertentu, misalnya bahannya atau produknya belum clear ini diaudit. Itu bisa dengan catatan meminta tambahan waktu. Jadi kalo dihitung secara keseluruhan, 21 hari plus 10 hari atau maksimal 15 hari, itu sampe 35 atau 40 hari maksimal. Insya Allah,” terangnya.
(Feby Novalius)