Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib diketahui masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan.
Dengan demikian, transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.
(Taufik Fajar)