PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Menko Luhut: Demi Melindungi Rakyat

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Minggu 28 November 2021 08:01 WIB
Menko Luhut soal PPKM Level 3 (Foto: Tangkapan Layar)
Share :

Menurut Luhut, penting bagi pemerintah untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi Covid-19 di Tanah Air.

“Soal pariwisata dan okupansi di Bali sendiri, Saat ini sudah bertambah dan berangsur membaik sekarang, hotel- hotel di bali pun sekarang mulai penuh semua," kata Luhut.

Sebelumnya Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan PPKM Level 3 akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan tersebut diatur oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya