Soal Penetapan UMP di UU Cipta Kerja, Bahlil: Pengusaha Jangan Dikasih Beban

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 01 Desember 2021 13:31 WIB
Menteri Investasi Bahlil mengungkap harus ada titik tengah soal penetapan UMP (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Cipta Kerja Revisi UU Ciptaker bakal diajukan ke dalam program prolegnas prioritas tahun 2022 . Revisi undang-undang tersebur dalam rangka harmonisasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Revisi UU Ciptaker Selesai Sebelum 2 Tahun

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyoroti revisi perhitungan upah minimum provinsi (UMP) pada undang-undang cipta kerja. Kata dia, agar para buruh mengerti kondisi perusahaan dalam kenaikan UMP yang sudah disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kita harus ada titik tengah dan mendapatkan gaji dan juga pengusaha juga jangan dikasih beban," kata Bahlil dalam video virtual, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga: Mahfud MD Minta Masyarakat Tak Khawatir soal Putusan MK Revisi UU Ciptaker

Menurutnya, perusahaan saat ini tidak hanya memikirkan keuntungan. Namun, menghitung biaya gaji pegawai. Jika, tidak ada keuntungan maka tidak bisa membayar gaji karyawan

"Menurut logika saya punya pengalaman ketika menjadi pengusaha. Kami itu selalu berpikir tidak hanya mendapatkan profit tapi menjaga keberlangsungan usaha kalau enggak bisa bayar pegawai usaha tutup," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya