JAKARTA - Penyaluran BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) harus melalui beberapa langkah. Yang paling utama, pekerja/buruh harus memenuhi syarat yang tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Setelah itu, lakukan pengecekan status penerima secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id) atau BPJS Ketenagakerjaan (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id).
Setelah melengkapi data, status penerima akan muncul. Jika lolos, pekerja/buruh akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.
Perlu diingat bahwa penyaluran bantuan hanya melalui Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI khusus untuk masyarakat Aceh. Jika tidak memiliki rekening bank-bank tersebut, pekerja diharapkan segera melakukan aktivasi sebelum 15 Desember 2021.
(Feby Novalius)