Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta PP turunannya PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mengamanatkan Pemerintah Pusat agar menciptakan sistem perizinan terpadu sebagai upaya untuk mempermudah perizinan berusaha.
Pada PP Nomor 5 Tahun 2021, terdapat empat sertifikat standar perizinan berusaha susbektor jasa konstruksi, yaitu lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Sertifikasi Badan Usaha (SBU), dan Sertifikasi Kerja (SKK) subsektor Jasa Konstruksi.
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang dilakukan melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana; dan pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yudha mengharapkan seluruh LSBU dan LSP dapat bekerja dengan professional dan penuh tanggung jawab untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat jasa konstruksi sehinggi proses perizinan tidak menjadi hambatan bagi badan usaha dan TKK untuk bekerja. Dia juga berharap, agar kualitas sertifikat yang diterbitkan dapat benar-benar merepresentasikan kualifikasi dan kompetensi dari badan usaha dan tenaga kerja konstruksi.
Sampai dengan Desember 2021, terdapat 10 LSBU dan 3 LSP yang telah terlisensi dan memenuhi persyaratan perizinan berusaha dan siap untuk beroperasi melayani permohonan SBU dan SKK.
Didukung dengan 240 personil asesor badan usaha yang telah melaksanakan dan dinyatakan lulus Recognition Current Competency (RCC). Namun untuk permohonan sertifikasi yang sudah masuk ke Tim Penyelenggara Sertifikasi Masa Transisi di LPJK, sampai dengan 6 Desember 2021 akan tetap diproses oleh LPJK berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Di masa regular proses layanan SBU dilaksanakan berdasarkan Norma Standar Pedoman Kriteria (NSPK) baru dan dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran nomor 17/SE/LPJK/2021 dan LPJK akan tetap melakukan layanan permohonan perubahan data yang dilakukan tanpa proses asesmen atau penilaian kriteria.
Sedangkan proses layanan SKK dilaksanakan berdasarkan Norma Standar Pedoman Kriteria (NSPK) baru dan dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran nomor 16/SE/LPJK/2021 dan Permohonan SKK untuk klasifikasi tenaga kerja konstruksi yang belum dapat dilayani oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Terlisensi dan tercatat akan dilayani oleh Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK).
Ketua LPJK Taufik Widjoyono menyampaikan, selama masa transisi hingga 2 Desember 2021 LPJK telah menerbitkan 28.142 Sertifikasi Badan Usaha (SBU), 24.520 Sertifikasi Keahlian (SKA), dan 57.009 Sertifikat Keterampilan (SKT). Dengan demikian jumlah total sertifikat yang telah diterbitkan oleh LPJK pada masa transisi sejumlah 109.671 sertifikat.
“Pengakhiran masa transisi menandai dimulainya tanggung jawab LSBU dan LSP dalam melakukan proses Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi yang transparan, efisien, dan akuntabel serta mampu mendorong terbentuknya Badan Usaha Jasa Konstruksi yang berkualitas dan tenaga kerja konstruksi yang kompeten dan profesional di bidangnya,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)