JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP121/D.05/2021 tanggal 2 Desember 2021 tentang Pembubaran Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia.
Baca Juga: Tok! Anggaran OJK 2022 Rp6,32 Triliun Disetujui Komisi XI DPR
Dana Pensiun yang beralamat di Sentral Senayan I Office Tower Lantai 16 Jalan Asia Afrika Nomor 8 Jakarta 10270 terhitung bubar efektif sejak tanggal 9 Agustus 2021.
Pembubaran ini dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Chevron Pacific Indonesia, yaitu PT Chevron Pacific Indonesia.
"Dengan alasan bahwa kontrak pengelolaan minyak dan gas di Blok Rokan oleh pendiri sudah berakhir di Indonesia sehingga seluruh karyawan telah melakukan pemutusan hubungan kerja,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Pl Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch Ihsanuddin dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (13/12/2021).