Siap-Siap! Sri Mulyani Bakal Pungut Pajak dari Bos yang Dapat Fasilitas Jet Pribadi

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 14 Desember 2021 17:07 WIB
Sri Mulyani (Foto: Okezone)
Share :

Untuk itu, pemerintah perlu segera menyehatkan APBN yang salah satunya melalui peningkatan penerimaan pajak. Saat ini, tarif PPh badan sebesar 22% juga relatif bersaing dengan negara lain. Tarif PPh badan rata-rata OECD pada 2021 sebesar 22,81%, G-20 24,17%, dan Asean 22,17%.

"Ada yurisdiksi seperti Irlandia yang (tarif PPh badannya) ekstrem rendah, tapi tidak menjadi benchmark kita pada negara yang tetap butuh penerimaan pajak," katanya.

Sementara itu, Sri Mulyani menyebut pengusaha mengalami kesedihan. Hal ini imbas keputusan pemerintah dan DPR yang membatalkan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 22% menjadi 20%. Rencana penurunan tarif memang sempat dituangkan dalam UU 2/2020, namun UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kemudian membatalkan rencana tersebut.

Hal ini dikarenakan, tarif PPh badan batal turun karena pemerintah perlu segera menyehatkan pendapatan negara dan defisit APBN.

"Saya tahu sih Pak Sofjan Wanandi agak kurang happy, enggak apa-apa Pak Sofjan ya. Kadin juga kurang happy, tapi pendapatan negara perlu untuk kita jaga," kata Sri Mulyani.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya