Sementara Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, parlemen sangat concern dalam pengembangan EBT di mana saat ini Indonesia telah berkomitmen dalam Paris Agreement bahwa di tahun 2050 penggunaan energi fosil akan hilang.
"Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT, kesepakatan yang sudah diambil teman teman di Komisi VII DPR RI maka akan ada masa transisi yang akan masuk di dalam Rancangan Undang-Undang ini, masa transisi itu kurang lebih 10 tahun jadi kita berharap nanti di tahun 2060 penggunaan energi fosil itu nanti akan benar-benar tergantikan dengan energi baru maupun terbarukan," ujar Supratman.
Dia menambahkan, di dalam RUU yang akan diserahkan kepada pemerintah tersebut dimasukkan juga masa transisi penggunaan solar sebagai bahan bakar pembangkit ke EBT karena meskipun kecil namun subsidi yang diberikan Pemerintah cukup besar.
"Kita minta kepada PLN untuk menggantikan pembangkit listrik yang menggunakan solar di daerah terluar dan pedesaan-pedesaan digantikan dengan energi baru terbarukan termasuk kemungkinan-kemungkinan digantikan dengan gas kolaborasi antara Pertamina dengan PLN untuk menggantikan pembangkit solar dengan gas," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)