Tak Laporkan Harta Kekayaan, Sri Mulyani: Sanksi Pajak Dua Kali Lipat

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 17 Desember 2021 17:47 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
Share :

Maka dari itu, dia meminta agar masyarakat ikut program pengungkapan sukarela (PPS )tahun depan. Sebab, denda yang dikenakan lebih ringan. Bila aset ada di luar negeri maka dendanya hanya 11% sedangkan bagi aset yang ada di dalam negeri dikenakan denda 6%.

"Makanya ikut saja, ini dendanya jauh lebih ringan daripada denda 200 persen," tandasnya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya