Maka dari itu, dia meminta agar masyarakat ikut program pengungkapan sukarela (PPS )tahun depan. Sebab, denda yang dikenakan lebih ringan. Bila aset ada di luar negeri maka dendanya hanya 11% sedangkan bagi aset yang ada di dalam negeri dikenakan denda 6%.
"Makanya ikut saja, ini dendanya jauh lebih ringan daripada denda 200 persen," tandasnya.
(Taufik Fajar)