JAKARTA - Kerugian ekonomi yang disebabkan oleh peredaran produk palsu tersebut mencapai lebih dari Rp291 triliun, dengan kerugian atas pajak sebesar Rp967 miliar serta lebih dari 2 juta kesempatan kerja.
Berdasarkan hasil rekapitulasi olah data, studi ini menemukan software masih menempati urutan tertinggi rentan dipalsukan hingga 84,25%, diikuti oleh kosmetik 50%, produk farmasi 40%, pakaian dan barang dari kulit sebesar masing-masing 38%, makanan dan minuman 20%, serta pelumas dan suku cadang otomotif sebesar 15%. Data pemalsuan ini menunjukkan seberapa besar kecenderungan permintaan terhadap produk palsu/ilegal di pasar.
Baca Juga: Cegah Barang Palsu, Perhiasan hingga Emas Ada Sertifikat SNI
Data tersebut berdasarkan Hasil Studi Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian di Indonesia Tahun 2020 yang dilakukan oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan atau MIAP. Survei bekerjasama dengan Institute for Economic Analysis of Law & Policy – Universitas Pelita Harapan (IEALP UPH).
"Karena itu secara nominal, kerugian ekonomi yang disebabkan oleh peredaran produk palsu tersebut mencapai lebih dari Rp291 triliun," ujar Sekretaris Jenderal MIAP Yanne Sukmadewi dalam webinar di Jakarta (21/12/2021).