Cair! Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta Dapat BLT Subsidi Rp1 Juta hingga 31 Desember 2021

Zikra Mulia Irawati, Jurnalis
Rabu 22 Desember 2021 05:45 WIB
BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Dengan kepemilikan NIK, pekerja/buruh yang bekerja di seluruh wilayah Indonesia berhak menerima BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta.

Namun, ada syarat lain yang harus dipenuhi, seperti memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku hingga Juni 2021 dan bergaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau sesuai UMP.

Selain itu, sektor industri yang digeluti penerima bantuan harus salah satu dari barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, atau perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

BLT subsidi gaji ditargetkan rampung disalurkan pada 31 Desember mendatang. Sejauh ini, sudah ada 7,8 juta pekerja/buruh yang menerima bantuan ini.

"Yang sudah disalurkan (BLT) 7.800.240 orang pekerja," kata Direktur Jenderal (Dirjen) PHI Kemnaker Indah Putri Anggoro kepada Okezone.

Baca Selengkapnya: BLT Subsidi Gaji Cair hingga 31 Desember 2021, Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta Dapat Rp1 Juta

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya