JAKARTA - Dengan kepemilikan NIK, pekerja/buruh yang bekerja di seluruh wilayah Indonesia berhak menerima BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta.
Namun, ada syarat lain yang harus dipenuhi, seperti memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku hingga Juni 2021 dan bergaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau sesuai UMP.
Selain itu, sektor industri yang digeluti penerima bantuan harus salah satu dari barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, atau perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
BLT subsidi gaji ditargetkan rampung disalurkan pada 31 Desember mendatang. Sejauh ini, sudah ada 7,8 juta pekerja/buruh yang menerima bantuan ini.