JAKARTA - Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menargetkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, selesai dalam waktu 180 hari.
Di mana target itu lebih singkat dari waktu yang ditetapkan Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni 270 hari.
Dia optimis pada pertengah tahun 2022, proses PKPU berakhir dengan homogolasi atau kesepakatan perdamaian antara Garuda dengan PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur.
"Harus (PKPU selesai 2022) karena kan kalau PKPU maksimum 270 hari, kita akan dorong, bahkan kalau bisa kita selesaikan 180 hari sampai tengah tahun," ujar Kartika saat ditemui di kawasan IFG, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga: Kabar Pertamina Stop Avtur Garuda, Dirut: Kayaknya Ada yang Bohongin Dahlan Iskan
Perdamaian antara Garuda Indonesia dengan krediturnya, kata dia, menjadi bagian dari sikap kolaboratif BUMN dengan swasta.
"Kami kan ditugaskan di sana supaya, justru membuka suatu ekosistem kolaboratif antara Kementerian BUMN dengan swasta karena BUMN ingin menjadi ekosistem terbuka," ungkap dia.
Saat rapat kreditur pertama ihwal PKPU sementara di Pengadilan Niaga, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyebut pihaknya proaktif membuka diskusi dengan para kreditur demi menyukseskan restrukturisasi utang perusahaan.
Menururnya, situasi yang sedang dihadapi saat ini, Garuda Indonesia konsisten terus mengedepankan komitmennya untuk menjalankan prinsip transparansi dan good faith sehingga harapannya proses PKPU dapat berlangsung secara optimal, efisien, dan adil bagi seluruh pihak.
Baca Juga: Saham GIAA Akan Dihapus, Dirut Garuda Indonesia: Nanti Kita Jelaskan
"Kami sangat terbuka untuk bernegosiasi dan berdialog secara damai dan berbasis goodwill dengan para kreditur dan lessor,” tutur dia.